Reporter
Sistem Tanda Kecakapan adalah salah satu Metode Kepramukaan untuk mendorong dan merangsang Pramuka Siaga agar memiliki kecakapan untuk pengembangan pribadinya.
Tanda Kecakapan bukan merupakan tujuan tapi merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Pramuka Siaga akan mendapat Tanda Kecakapan apabila telah menyelesaikan syarat-syarat kecakapan (telah diuji) dari pembinanya sebagai penghargaan atas kecakapan yang diraihnya. Pembina harus menjamin bahwa kecakapan yang dimiliki Pramuka Siaga cukup dapat
dipertanggung jawabkan, dengan pengertian bahwa Pramuka Siaga memperoleh Tanda Kecakapan sesuai dengan prosedur setelah memenuhi syarat-syarat kecakapan yang diinginkan atau diminati.
Panduan Penyelesaian Syarat Kecakapan Umum Siaga:
PEKANBARU (Pusinfopku) - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa SSTP MSi dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (.
PEKANBARU (Pusinfopku) - Majelis Pembimbing, Pimpinan, Pamong, dan Instruktur Satuan Karya Pramuka (Saka) Adhyasta Pemilu Kwartir Caban.
Pekanbaru – Wakil Gubernur (Wagub) Riau selaku Wakil Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Gerakan Pramuka Riau Kak Edy Natar Nasu.
PEKANBARU (pusinfopku) - Giat Lomba Tingkat IV Kwarda Riau sudah mulai dilaksanakan. Bertempat di Bumi Perkemahan Pusdiklatda Riau, Rum.
Ketua Kwartir Daerah Riau H. Kasiarudin, S.H membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Asesor Akreditas Gugusdepan se-Daerah.